Tegas! PDI Perjuangan Pecat Effendi Simbolan Karena Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Minggu, 1 Desember 2024 | 14:07 WIB
Effendi Simbolon dapat sanksi pemecatan dari PDI Perjuangan (Instagram @effsimb)
Effendi Simbolon dapat sanksi pemecatan dari PDI Perjuangan (Instagram @effsimb)

INSIBERNEWS - Effendi Simbolan yang merupakan kader senior di PDI Perjuangan ternyata mendukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.

Dukungan yang dilakukan oleh Effendi Simbolan kepada Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta ini jelas berseberangan dengan dukungan PDI Perjuangan yang mengusung Paslon Pramono Anung - Rano Karno.

Akibatnya, Effendi Simbolan  mendapatkan sanksi dari PDI Perjuangan karena tindakannya yang mendukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.

Baca Juga: Simak! Beginilah Tanggapan KPU Mengenai Tingginya Angka Golput di Pilkada Jakarta 2024

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (1/12/2024), Effendi Simbolan mendapatkan sanksi pemecatan dari PDI Perjuangan.

Surat pemecatan untuk Effendi Simbolan  sudah ditandatangani pada 28 November 2024.

Penandatanganan surat pemecatan tersebut dilakukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Harto Kristiyanto.

Baca Juga: Kemenangan Sherly - Sarbi di Pilgub Maluku Utara, Diungkap Istri Mendiang Benny Laos, Kemenangannya Dilakukan Tanpa Ada Politik Uang

Setelah itu, DPP PDI Perjuangan melarang Effendi Simbolan untuk mengatasnamakan partai dalam berbagai kegiatannya.

Effendi dianggap melanggar disiplin partai dengan menyatakan dukungannya terhadap Ridwan Kamil.

Karena tidak sejalan dengan keputusan partai yang telah mendukung calon lain.

Baca Juga: Dharma Pongrekun Bantah Sudah Ucapkan Selamat Kepada Pramono-Karno, Sebut Seharusnya Ia Yang Menang Namun Angka Yang Ditampilkan Sakral

Sanksi pemecatan ini menjadi langkah tegas dari PDI Perjuangan dalam menjaga kesolidan dan kepatuhan terhadap keputusan partai.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X