“Pilkada Banjarbaru adalah Pilkada bercalon tunggal, yang serta merta membuat KPU Banjarbaru harus menyediakan opsi kolom atau kotak kosong untuk pemilih selain daripada pilihan calon tunggal,” ujar Titi Anggraini.
Menurut Titi Anggraini, KPU Banjarbaru bisa menunda pelaksanaan Pilkada untuk mencetak surat suara baru dengan pilihan kotak kosong.
Baca Juga: Pemkab Karawang Gelar Simulasi Makan Siang Bergizi Gratis di SDN Gintungkerta 1 Klari
KPU Banjarbaru juga bisa berinovasi dengan menutup foto Paslon yang terdiskualifikasi.***