“Pilkada Banjarbaru adalah Pilkada bercalon tunggal, yang serta merta membuat KPU Banjarbaru harus menyediakan opsi kolom atau kotak kosong untuk pemilih selain daripada pilihan calon tunggal,” ujar Titi Anggraini.
Menurut Titi Anggraini, KPU Banjarbaru bisa menunda pelaksanaan Pilkada untuk mencetak surat suara baru dengan pilihan kotak kosong.
Baca Juga: Pemkab Karawang Gelar Simulasi Makan Siang Bergizi Gratis di SDN Gintungkerta 1 Klari
KPU Banjarbaru juga bisa berinovasi dengan menutup foto Paslon yang terdiskualifikasi.***
Artikel Terkait
Tegas! PDI Perjuangan Pecat Effendi Simbolan Karena Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jaga Keamanan Ketertiban Masyarakat Pasca Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Kiarapedes Laksanakan Giat Cooling System Sambang Warga
Pilkada 2024: Meski Andika-Hendi Kalah Versi Quick Count, PDIP Klaim Jateng Masih Jadi Kandang ‘Banteng’
Kontroversi! Paslon Lisa - Wartono Dapatkan Suara 31,40 Persen di Banjarbaru Tapi Menangkan Pilkada
Pakar Hukum Pemilu Nilai Pilkada Banjarbaru Adalah Akal-akalan dan Tidak Hargai Suara Rakyat, Kenapa?