Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (2/12/2024), Pakar Hukum Pemilu dari UI, Titi Anggraini menilai bahwa ini merupakan Pilkada yang dilaksanakan karena adanya akal-akalan pihak tertentu.
Karena adanya pelanggaran pelaksanaan dan hasil dari Pilkada Banjarbaru.
Baca Juga: Pemkab Karawang Gelar Simulasi Makan Siang Bergizi Gratis di SDN Gintungkerta 1 Klari
Titi Anggraini menilai bahwa fenomena ini menunjukkan KPU tidak menghargai suara rakyat.
Tidak hanya itu saja, bahkan kegiatan Pilkada yang tidak sesuai dengan konstitusi ini menyia-nyiakan uang pajak rakyat.
“Ini Pilkada akal-akalan, Pilkada yang serampangan, Pilkada yang bisa dikatakan secara terang-benderang menyimpangi undang-undang dan konstitusi,” ungkap Titi Anggraini.
“Jadi ini betul-betul kita tidak menghargai suara rakyat, memboroskan pajak rakyat, uang rakyat untuk memaksakan penyelenggaraan yang jelas-jelas tidak berdasar hukum,” lanjutnya.***