INSIBERNEWS - Pada Pilkada Banjarbaru, hanya terdapat calon tunggal namun KPU tidak menyediakan kotak kosong.
Semula Pilkada Banjarbaru 2024 memiliki 2 Paslon Wali Kota dan Wakil Walikota.
Namun Paslon dengan nomor urut 2 didiskualifikasi lantaran dianggap melanggar peraturan.
Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Park Min Jae Tutup Usia Usai Alami Serangan Jantung Mendadak
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tersebut didiskualifikasi pada 31 Oktober 2024.
KPU Banjarbaru mengklaim bahwa pihaknya sudah terlanjut mencetak surat suara, sehingga tidak ada pilihan kotak kosong.
Kemudian KPU Banjarbaru memutuskan jika masyarakat Banjarbaru mencoblos Paslon nomor urut 2 maka suaranya dianggap tidak sah.
Menurut perhitungan dari Gerakan Masyarakat Banjarbaru, suara tidak sah mencapai 78.883 suara, atau 68,69%.
Sedangkan Paslon nomor urut 1 mendapatkan 36.117 suara atau 31,40%.
Dengan hasil tersebut maka bisa dikatakan bahwa Paslon nomor urut 1 kalah telak dalam Pilkada Banjarbaru.
Namun, Paslon nomor urut 1 tetap memenangkan Pilkada Banjarbaru 2024.
Artikel Terkait
Simak! Beginilah Tanggapan KPU Mengenai Tingginya Angka Golput di Pilkada Jakarta 2024
Tegas! PDI Perjuangan Pecat Effendi Simbolan Karena Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jaga Keamanan Ketertiban Masyarakat Pasca Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Kiarapedes Laksanakan Giat Cooling System Sambang Warga
Pilkada 2024: Meski Andika-Hendi Kalah Versi Quick Count, PDIP Klaim Jateng Masih Jadi Kandang ‘Banteng’
Kontroversi! Paslon Lisa - Wartono Dapatkan Suara 31,40 Persen di Banjarbaru Tapi Menangkan Pilkada