Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (2/12/2024), Pakar Hukum Pemilu dari UI, Titi Anggraini menilai bahwa ini merupakan Pilkada yang dilaksanakan karena adanya akal-akalan pihak tertentu.
Karena adanya pelanggaran pelaksanaan dan hasil dari Pilkada Banjarbaru.
Baca Juga: Pemkab Karawang Gelar Simulasi Makan Siang Bergizi Gratis di SDN Gintungkerta 1 Klari
Titi Anggraini menilai bahwa fenomena ini menunjukkan KPU tidak menghargai suara rakyat.
Tidak hanya itu saja, bahkan kegiatan Pilkada yang tidak sesuai dengan konstitusi ini menyia-nyiakan uang pajak rakyat.
“Ini Pilkada akal-akalan, Pilkada yang serampangan, Pilkada yang bisa dikatakan secara terang-benderang menyimpangi undang-undang dan konstitusi,” ungkap Titi Anggraini.
“Jadi ini betul-betul kita tidak menghargai suara rakyat, memboroskan pajak rakyat, uang rakyat untuk memaksakan penyelenggaraan yang jelas-jelas tidak berdasar hukum,” lanjutnya.***
Artikel Terkait
Simak! Beginilah Tanggapan KPU Mengenai Tingginya Angka Golput di Pilkada Jakarta 2024
Tegas! PDI Perjuangan Pecat Effendi Simbolan Karena Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jaga Keamanan Ketertiban Masyarakat Pasca Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Kiarapedes Laksanakan Giat Cooling System Sambang Warga
Pilkada 2024: Meski Andika-Hendi Kalah Versi Quick Count, PDIP Klaim Jateng Masih Jadi Kandang ‘Banteng’
Kontroversi! Paslon Lisa - Wartono Dapatkan Suara 31,40 Persen di Banjarbaru Tapi Menangkan Pilkada