news

Terdakwa Pungli Rutan KPK, Deden Rochendi, Mengaku Terima Jatah Bulanan Meski Sudah Tidak Menjabat

Sabtu, 30 November 2024 | 06:55 WIB
Fakta Mencengangkan Eks Karutan yang Terima Uang hingga Rp399,5 Juta (Image by Оксана from Pixabay)

INSIBERNEWS - Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deden Rochendi, mengaku masih menerima jatah bulanan dari para tahanan meskipun dirinya sudah tidak menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK.

Deden, yang sempat menjabat Plt Karutan pada 2018, mengungkapkan bahwa ia terus menerima jatah dari koordinator uang bulanan atau ‘lurah’ para tahanan hingga tahun 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Deden saat menjadi saksi dalam sidang perkara pungli yang melibatkan sejumlah terdakwa lainnya, seperti Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).

Jatah Bulanan yang Diterima Deden

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari KPK menanyakan mengenai nominal jatah bulanan yang diterima Deden.

"Sepengetahuan saudara, sebetulnya jatah karutan itu berapa?" tanya jaksa. Deden menjawab bahwa saat dirinya menjabat, ia menerima uang sebesar Rp 10 juta.

Namun, ia juga mengonfirmasi bahwa meskipun sudah tidak menjabat sebagai Plt Karutan, ia tetap menerima uang bulanan tersebut.

"Ya, betul. Saya tetap menerima Rp 10 juta," kata Deden. Ia menjelaskan bahwa yang menentukan siapa yang berhak menerima uang bulanan adalah petugas keamanan dan ketertiban (Kamtib) rutan, serta tahanan yang bertindak sebagai koordinator.

Saat jaksa bertanya lebih lanjut tentang alasan mengapa ia masih menerima uang meskipun sudah tidak menjabat, Deden mengungkapkan bahwa hal tersebut terjadi karena ada kesepakatan tertentu.

"Ya, biasa (untuk) tutup mata, tutup mulut," jawab Deden, merujuk pada praktik yang dilakukan dengan Hengki, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK pada periode 2018–2022.

 Baca Juga: Blak-blakan Ayu Ting Ting di Pilkada Depok: Harap Kemacetan Beres Tapi Tegaskan Tak Tertarik Masuk Dunia Politik!

Pengakuan Terkait Penerimaan Uang dari Tahanan

Jaksa kemudian bertanya tentang nominal uang yang diterima Deden setiap bulan dari beberapa terdakwa lainnya.

Deden mengaku menerima Rp 2,5 juta per bulan dari Suharlan, dan Rp 3 juta per bulan dari Ramadhan Ubaidillah, yang saat itu bertugas sebagai lurah. Penerimaan tersebut berlangsung pada periode Agustus 2019 hingga Maret 2023.

“Berarti total yang diterima saudara adalah Rp 399,5 juta?” tanya jaksa. Deden membenarkan jumlah tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini