Oleh karena itu, setiap pemilih harus aktif mencari informasi dan memastikan mereka dapat memilih dengan nyaman dan tanpa hambatan.
Untuk mengetahui lokasi TPS, masyarakat bisa melakukan pengecekan online melalui laman resmi KPU.
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Diduga Lakukan Pemerasan untuk Uang Pemenangan Pilkada, Kini Jadi Tersangka KPK
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @kpu_ri (26/11/2024), berikut adalah langkah-langkah mengetahui lokasi TPS dengan online.
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id
- 2 Masukkan 16 digit NIK
- Klik "Langkah 2/4”
- Ketik nomor ponsel atau nomor WhatsApp yang aktif
- Klik "Langkah 3/4"
- Masukkan kode One Time Password (OTP) yang sudah dikirimkan melalui WhatsApp
- Kemudian klik "Konfirmasi".***