INSIBERNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertimbangkan untuk blokir IMEI iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia.
Saat ini bahkan jumlah iPhone 16 yang beredar di Indonesia terus bertambah mencapai 11.000 unit.
Meskipun dilarang penjualan iPhone 16 di Indonesia tetapi iPhone 16 tetap bisa masuk ke Indonesia melalui Bea Cukai barang bawaan penumpang.
Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Akan Kembali Mengadakan Tax Amesty, Apa Tujuannya?
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmoney (23/11/2024), hingga saat ini belum ada iPhone 16 yang diblokir oleh pemerintah.
Hal tersebut karena pemerintah belum memiliki bukti kuat bahwa iPhone 16 diperjualbelikan secara ilegal.
Ketika Kemenperin sudah memiliki bukti tersebut maka akan segera dilakukan tindakan pemblokiran IMEI.
Jika IMEI ponsel diblokir, dampaknya cukup signifikan bagi penggunanya.
Pertama, perangkat yang IMEI-nya diblokir tidak akan bisa mengakses jaringan seluler, termasuk untuk melakukan panggilan telepon, mengirim SMS, atau menggunakan data internet.
Hal ini tentu mengganggu fungsionalitas utama ponsel, yang hanya bisa digunakan untuk aplikasi-aplikasi yang tidak memerlukan koneksi jaringan, seperti permainan atau penggunaan Wi-Fi.
Baca Juga: Megawati Absen di Kampanye Akbar Pramono-Rano, Hasto: Lawan Intimidasi dengan Kekuatan Doa
Kedua, pemblokiran IMEI akan mengurangi nilai jual ponsel tersebut.
Jika seseorang berniat menjual ponsel yang IMEI-nya telah diblokir, pembeli potensial kemungkinan besar akan menghindari pembelian, karena perangkat tersebut tidak dapat digunakan secara maksimal.