INSIBERNEWS - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli membahas mengenai program tax amnesty dalam rapat pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priorotas 2025.
Sebelumnya, tax amnesty jilid 2 telah selesai pada tahun 2023. Pada saat itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pengampunan pajak tidak akan ada lagi.
RUU mengenai Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak resmi masuk daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priorotas 2025.
Kebijakan ini dinilai lebih menguntungkan orang kaya yang punya aset besar, sementara masyarakat kecil justru harus berhadapan dengan kenaikan PPN 12 persen.
Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya tanpa dikenakan sanksi administrasi atau pidana.
Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan negara, serta memberikan peluang bagi individu dan badan usaha untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Lee Jeong Hoon Ungkap Depresi dan Keinginan Bunuh Diri saat Ditinggal Istri ke Amerika
Melalui tax amnesty, wajib pajak yang mengikuti program ini dapat melaporkan aset yang tersembunyi atau yang belum dilaporkan sebelumnya, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
Undang-Undang No. 11/2016 dirancang untuk memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum terdata dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan nasional.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmoney (23/11/2024), berikut adalah tujuan dari tax amnesty yang dilakukan oleh pemerintah:
Baca Juga: Tok! Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional
Dorong pertumbuhan ekonomi
Pengalihan harta bakal ningkatin likuiditas dalam negeri, ngerem depresiasi rupiah, penurunan suku bunga, dan menarik lebih banyak investasi.
Artikel Terkait
Kenaikkan PPN 12 Persen Sempat Akan Ditunda Pemerintah Prabowo, Namun Kini Tetap Dilaksanakan
Kemenkeu Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?
Sri Mulyani Konfirmasi Kenaikan PPN, Sebenarnya Apa Dampaknya Bagi Pemerintah?
YLKI Tolak Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Pada 2025, Sebut Bebani Masyarakat Kecil
PPN Naik 12 Persen, Orang Kaya Justru Dapat Pengampunan Pajak Melalui Tax Amnesty Jilid 3