Pemerintah Rencanakan Akan Kembali Mengadakan Tax Amesty, Apa Tujuannya?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:23 WIB
Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli rencanakan tax amnesty diberlakukan kembali (Instagram @finfolkmoney)
Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli rencanakan tax amnesty diberlakukan kembali (Instagram @finfolkmoney)

INSIBERNEWS - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli membahas mengenai program tax amnesty dalam rapat pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priorotas 2025.

Sebelumnya, tax amnesty jilid 2 telah selesai pada tahun 2023. Pada saat itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pengampunan pajak tidak akan ada lagi.

RUU mengenai Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak resmi masuk daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priorotas 2025.

Baca Juga: Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta kepada AKP Ulil Ryanto Anshari, Polri Tegaskan Penuntasan Kasus Penembakan

Kebijakan ini dinilai lebih menguntungkan orang kaya yang punya aset besar, sementara masyarakat kecil justru harus berhadapan dengan kenaikan PPN 12 persen.

Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya tanpa dikenakan sanksi administrasi atau pidana.

Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan negara, serta memberikan peluang bagi individu dan badan usaha untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Lee Jeong Hoon Ungkap Depresi dan Keinginan Bunuh Diri saat Ditinggal Istri ke Amerika

Melalui tax amnesty, wajib pajak yang mengikuti program ini dapat melaporkan aset yang tersembunyi atau yang belum dilaporkan sebelumnya, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

Undang-Undang No. 11/2016 dirancang untuk memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum terdata dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan nasional.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmoney (23/11/2024), berikut adalah tujuan dari tax amnesty yang dilakukan oleh pemerintah:

Baca Juga: Tok! Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

Dorong pertumbuhan ekonomi

Pengalihan harta bakal ningkatin likuiditas dalam negeri, ngerem depresiasi rupiah, penurunan suku bunga, dan menarik lebih banyak investasi.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X