news

Tanggapan Jaenudin Mantan Pengacara Agus Soal Laporan Denny Sumargo Terhadap Farhat Abbas, Awalnya Sempat Kaget, Laporannya Bisa Menjerat Pidana?

Kamis, 21 November 2024 | 07:26 WIB
Kata Jaenudin SH soal Farhat Abbas dilaporkan Denny Sumargo (Foto istimewa)

INSIBENEWS - Jaenudin SH seorang pratisi hukum sekaligus mantan kuasa hukum Agus yang mengundurkan diri dari tim penanganan kasus Agus Salim, menyoroti soal laporan Denny Sumargo terhadap Farhat Abbas.

Menurut Jaenuddin laporan yang dilakukan oleh selebritas dengan sebutan Densu itu merupakan hak Densu sebagai warga negara Indonesia.

"Itu adalah hak siapapun, hak Denny Sumargo untuk melaporkan apabila dirinya merasa dirugikan, dicermarkan ataupun hal lainnya jadi itu haknya Denny Sumargo," tutur Jaenudin, dikutip INSIBERNEWS dari youtube Intens Investigasi, 21/11/2024.

Baca Juga: Inilah Kisi-kisi Terbaru Formasi Penilai Pemerintah Ahli Pertama, Persiapkan SKB CPNS 2024 Makin PD dan Optimis!

Diduga melaporkan Farhat Abbas terkait pasal pengancaman, Jaenudin menyebut Densu pasti sudah memiliki bukti terkait ancaman yang dilakuan Farhat Abbas sehingga laporan yang dibuat oleh Densu bisa diterima oleh Polda Metro Jaya.

"Ancamannya sejauh mana mungkin pastinya mereka sudah ada bukti-buktinya karena memang pasti tidak akan asal lapor,"

Sementara itu Denny Sumargo pada Senin (18/11) mendatangi Polda untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Tentu laporan yang dibuat oleh Densu lebih dulu dari pada laporan Farhat Abbas terhadap Denny Sumargo.

Baca Juga: Head to Head Madura United vs Arema FC yang Sudah Bertemu 28 Kali: 7 Kali Imbang

"Kalau saya kemarin Denny Sumargo dilakukan klarifikasi atau pemeriksan sebagai pelapor artinya laporan Densu itu jauh lebih dulu ketimbang laporan yang dilakukan oleh Farhat Abbas,"

Lebih lanjut, mantan penanganan kasus uang donasi Agus dan Pratiwi Noviyanthi itu sempat kaget dan bingung dengan Denny Sumargo yang melaporkan Farhat Abbas.

"Saya sempet kaget sempet bingung juga karena apapun kan itu pasti terpublilasikan di media, dari sudut apa, pengancaman apa dia terancam merasa dirinya dikatakan mau dihajar atau apa, karena sendiri kan tidak menjelaskan secara spesifik ya," terangnya.

Baca Juga: Inilah Kisi-kisi Formasi Penguji Mutu Barang Terampil di SKB CPNS 2024, Sudah Tahu Belum?

Soal apakah laporan Densu apakah bisa menjerat hukuman pidana kepada Farhat Abbas. Menurut Jaenudin selaku praktisi hukum, hal tersebut bisa saja lantaran laporan yang dibuat oleh Densu bisa diterima oleh pihak Polisi.

"Kekerasan itu kan tidak harus berbentuk fisik, apalagi dugaan ancaman bisa aja ancaman itu dengan ancaman pencemaran nama baik, atau sebagainya,"

Halaman:

Tags

Terkini