INSIBERNEWS - Formasi Perisalah Legislatif Ahli Pertama memiliki tugas yang penting bagi instansi yakni melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif.
Berdasarkan Surat MenpanRB Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024, formasi Perisalah Legislatif Ahli Pertama ini memiliki dua garis besar materi pokok yakni umum dan khusus.
Dua materi tersebut harus dikuasai agar bisa mendapatkan nilai terbaik di SKB nantinya. Hal ini dapat terjadi jika memperhatikan kisi-kisi dari dua materi tersebut.
Baca Juga: Biodata Koki Ogawa yang Cetak Brace Lawan China: Harga Pasarnya Nggak Kaleng-kaleng
Berikut ini kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk formasi Perisalah Legislatif Ahli Pertama:
Kisi-kisi Kompetensi Umum:
1 Kelembagaan Negara dan Sejarah Indonesia
2 Manajemen ASN dan Pembentukan Perundang-Undangan
Baca Juga: Ini Profil Mohammad Daham yang Selamat Kuwait dari Kekalahan Lawan Yordania, Lahir Tahun Berapa?
Kisi-kisi Kompetensi Khusus:
1 Kelembagaan DPR
2 Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan penulisan sesuai PUEBI
3 Instansi Pembina dan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif.***