news

Waspada! BPOM Cabut Izin Edar 16 Skincare, Berikut Ini Daftarnya

Selasa, 19 November 2024 | 12:59 WIB
BPOM Cabut Izin Edar 16 Skincare, Berikut Ini Daftarnya (Istimewa )

INSIBERNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 kosmetik, karena produk yang beredar tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

Produk-produk tersebut memiliki izin edar sebagai kosmetik, tetapi penjualannya seperti obat-obatan karena menyertakan jarum suntik maupun microneedle.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik hanya boleh digunakan pada bagian luar tubuh, termasuk rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, serta gigi dan membran mukosa mulut.

Baca Juga: Head to Head China vs Jepang, Lengkap dengan Perbandingan Rangking FIFA Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Produk yang membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan serta melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik juga dikategorikan sebagai kosmetik.

Adanya jarum suntik maupun microneedle yang disertakan dalam produk, menjadikan tanda bahwa produk itu diterapkan untuk penggunaan dalam.

Oleh karena itu, produk tidak bisa dikategorikan sebagai kosmetik, melainkan produk obat.

Baca Juga: Tok! MK Putuskan Pejabat Daerah Serta TNI/Polri Bisa Dijerat Pidana Jika Cawe-cawe di Pilkada

Penggunaan jarum suntik juga tidak diperbolehkan secara sembarangan. Jarum suntik harus steril. Selain itu, proses injeksi juga harus dilakukan oleh tenaga medis.

Apabila tidak, banyak resiko kesehatan yang mengintai, mulai dari alergi, infeksi, rusaknya jaringan kulit, sampai efek samping sistemik.

Berikut ini daftar 16 kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:

- PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)

- Sappire PDRN (Dermakor)

- Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)

Halaman:

Tags

Terkini