INSIBERNEWS, Purwakarta - Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansah, melakukan Konferensi Pers Kasus Kecelakaan Lalu lintas di TKP Tol Cipularang KM.92 B Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, di Lobby Gedung Utama Polres Purwakarta, pada Jumat (15/11/2024).
Berdasarkan hasil Olah TKP dengan menggunakan Traffic Accident Analysist (TAA) serta pemeriksaan ramp chek kendaraan, fakta dilapangan dan keterangan saksi, kepolisian menetapkan Sopir Truk Hino Tractor Head No Pol : B-9440-JIN berinisial : R (43) sebagai Tersangka dalam Kecelakaan Lalu Lintas di TKP Tol Cipularang KM 92.180/B Kampung Cibodas Desa Batudatar Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: PM Kanada Justin Trudeau Puji Prabowo di Sela APEC: Kepemimpinan Anda Luar Biasa
Peristiwa berawal saat Tersangka R (43) mengemudikan kendaraan truck Hino tractor head No Pol : B-9440-JIN dengan kecepatan 50 sd 60 Km/Jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 4.
Akan tetapi berdasarkan keterangan saksi ahli APM posisi gigi perseneling berada di posisi 5 dan pada saat melaju Tersangka R (43) tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan dan jalur darurat.
Pada saat melaju, Kendaraan yang dikemudikan Tersangka R (43) berada di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju dijalan yang menikung dan menurun diduga Tersangka R (43) kurang antisipasi yang selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan.
Baca Juga: Melalui BRImo BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013
Karena sedang terjadi antrian yang mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia, 4 (empat) orang Luka Berat dan 25 orang Luka Ringan serta kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan.
Atas kejadian tersebut, Tersangka R (43) dijerat Pasal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) UULAJ No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 ayat (4) (3) (2) UULAJ No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun Penjara.