"Program Jaga Desa hadir sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa," tambahnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Seharusnya Bersikap Netral Jelang Pilkada? Ternyata Ini Alasannya!
Melalui program ini, Kejaksaan memberikan pendampingan secara gratis, membantu desa dalam menjalankan program-program pembangunan tanpa beban biaya tambahan.
"Kami berharap, dengan adanya program ini, kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat dan perangkat desa dapat meningkat, serta terjalin sinergitas yang baik antara pemerintah desa dan Kejaksaan," pungkasnya.