news

Heboh! Remaja Putri 14 Tahun Jadi Tersangka Setelah Terima Video Dewasa dari Anak Pejabat Kadin

Selasa, 12 November 2024 | 15:55 WIB
Seorang remaja putri yang masih berusia 14 tahun disomasi (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS – Sebuah kasus hukum yang bikin heboh muncul dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Seorang remaja putri berusia 14 tahun justru ditetapkan sebagai tersangka usai menerima kiriman video dewasa dari pacarnya, MRST,

yang merupakan anak seorang Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat.

Tak hanya disomasi, ia juga menghadapi ancaman hukum dari keluarga pelaku, padahal dirinya hanya menerima video tersebut tanpa menyebarkannya.

 Baca Juga: Terkuak! Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp 271,5 Miliar di Dua BUMD, Dana Kesejahteraan Diduga Disalahgunakan

Kronologi Kasus: Ajakan Video Call yang Ditolak

Kejadian ini bermula pada April 2024, ketika korban baru berpacaran beberapa hari dengan MRST.

Meski hubungan masih baru, MRST diduga sudah berani mengajak korban melakukan video call tanpa busana.

Ajakan ini ditolak oleh korban. Tak terima ditolak, MRST malah mengirimkan tiga video dewasa dirinya lewat WhatsApp dengan fitur sekali lihat,

diduga untuk menghilangkan bukti setelah korban menonton.

Kejadian ini tentu membuat korban tidak nyaman, hingga ia dan seorang temannya melaporkan perbuatan MRST ke keluarga pelaku, berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan.

 Baca Juga:  Miris! Ibu-Ibu Curi Susu di Minimarket, Komentar Netizen Soal Anak Jadi Sorotan!

Ancaman dari Keluarga Pelaku dan Somasi

Namun, yang terjadi justru di luar dugaan. Bukannya menyelesaikan masalah, keluarga MRST malah balik mengancam korban dan menuntut video tersebut dihapus.

Halaman:

Tags

Terkini