news

Inilah Kisi-kisi SKB Formasi Juru Pelihara Cagar Budaya, Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu!

Senin, 11 November 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi. Kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk formasi Juru Pelihara Cagar Budaya (bkd.jatengprov.go.id)

INSIBERNEWS - Pada 9 sampai 20 Desember 2024 nanti, pelamar CPNS 2024 yang lolos SKD bakal mengikuti SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Dalam mempersiapkan diri menyambut SKB tersebut, pelamar harus mempelajari materi dengan baik dengan melihat kisi-kisi yang ada.

Bagi Anda yang memilih formasi Juru Pelihara Cagar Budaya di CPNS 2024 bisa memperhatikan kisi-kisi SKB di bawah ini.

Baca Juga: Ini Klasemen Grup A-C di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Timnas Indonesia Dasar Klasemen?

Tenang, kisi-kisi ini merupakan kisi-kisi resmi CPNS 2024 yang dikeluarkan oleh Menpan RB pada 4 November 2024.

Kisi-kisi Formasi Juru Pelihara Cagar Budaya SKB CPNS 2024

1 Peraturan Perundang-Undangan tentang Cagar Budaya

2 Dasar Hukum Pemeliharaan Cagar Budaya

3 Pengertian Pelindungan Cagar Budaya

Baca Juga: BRI Catat Peningkatan Skor ESG di S&P, Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan

4 Pengertian Pemeliharaan Cagar Budaya

5 Tata Cara Pemeliharaan Cagar Budaya

6 Tata Cara Pembersihan Benda, Bangunan dan Struktur Cagar Budaya

7 Tata Cara Pembersihan Situs dan Lingkungannya

Halaman:

Tags

Terkini