INSIBERNEWS - Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada (UMKM) di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11).
Kebijakan ini dinilai oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mampu secara strategis dorong perekonomian Indonesia.
Sri Mulyani menuturkan, kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif.
Baca Juga: Tayang Hari Ini, Film Horor Santet Segoro Pitu Ternyata Diangkat dari Kisah Nyata di Semarang!
"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," ungkapnya melalui Instagram _@smindrawati_, pada Rabu (6/11).
Keputusan itu juga dinilai Sri Mulyani, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mensukseskan keberlanjutan UMKM sekaligus membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut.
"Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara," imbuhnya.
Baca Juga: Mengintip Catatan Laga Timnas Indonesia Vs Jepang di Kompetisi Asia: Ternyata Pernah Bantai 7-0