news

Hindari! Ternyata Ancaman Pidana untuk Pelaku Judi Online Setara dengan Bandar

Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:34 WIB
Ancaman pidana yang akan didapatkan oleh pelaku judi online ternyata tidak main-main (Unsplash)

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @polres_jakbar (31/10/2024), pelaku judi atau orang yang terlibat bermain judi diancam dengan pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Mengerikan! Begal Bermotor Rampas Motor Dua Wanita di Dekat RS Jiwa Jambi

Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta rupiah.

Bunyi pasal tersebut adalah "barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303" Dengan ini, semua pemain judi terjerat pidana. Dan judi statusnya merupa- kan pidana umum dalam KUHP.

Pelaku judi online dalam dijerat juga dengan pasal 27 ayat 2 Undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

Ancamannya sama dengan bandar judi, yakni penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.***

Halaman:

Tags

Terkini