news

Tegas! Satreskrim Berikan Ancaman Pidana untuk Pengelola Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:28 WIB
Pengelola judi online akan mendapat ancaman serius dari Sareskrim (Unsplash)

Dengan demikian, judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga: Mengerikan! Begal Bermotor Rampas Motor Dua Wanita di Dekat RS Jiwa Jambi

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @polres_jakbar (31/10/2024), pengelola, pemilik, atau bandar judi online dapat dijerat dengan pidana.

Yaitu dengan Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentrans- misikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga: Postingan Perdana Presiden Prabowo di Instagram Bikin Haru! Begini Janji Setianya untuk Indonesia

Di dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tersebut dijelaskan hukumannya yaitu diancam dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.***

Halaman:

Tags

Terkini