Dengan demikian, judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.
Baca Juga: Mengerikan! Begal Bermotor Rampas Motor Dua Wanita di Dekat RS Jiwa Jambi
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @polres_jakbar (31/10/2024), pengelola, pemilik, atau bandar judi online dapat dijerat dengan pidana.
Yaitu dengan Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentrans- misikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Baca Juga: Postingan Perdana Presiden Prabowo di Instagram Bikin Haru! Begini Janji Setianya untuk Indonesia
Di dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tersebut dijelaskan hukumannya yaitu diancam dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.***