INSIBERNEWS - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung),
yang pada 29 Oktober 2024 menetapkan Thomas "Tom" Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Tom Lembong, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan Menteri Perdagangan sekaligus juru bicara Anies Baswedan di Pilpres 2024, kini mendadak jadi sorotan.
Penetapan status tersangka ini cukup mengagetkan publik, terlebih karena Tom Lembong sebelumnya tidak pernah terseret kasus hukum besar atau terpantau radar KPK atau Kejagung.
Kejagung menyatakan bahwa kasus ini berawal dari kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan,
di mana ia memberikan izin impor gula kepada pihak swasta, meski stok gula dalam negeri disebut surplus.
Idealnya, izin impor gula hanya dipegang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, pada kenyataannya, izin ini diberikan kepada perusahaan swasta, yang kini diduga sebagai bagian dari skema pelanggaran kebijakan.
Baca Juga: 10 Rekomendasi GoPro Action Camera Terbaik untuk Rider Motovlog Touring Motor dan Mobil
Kasus ini semakin menarik karena Tom Lembong bukanlah satu-satunya menteri di era Jokowi yang terlibat dalam impor gula.
Namun, hanya dialah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, sedangkan mantan Menteri Perdagangan lainnya seperti Enggartiasto Lukita,
Agus Suparmanto, dan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) tidak dipanggil dalam kasus ini.
Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Kejagung menyatakan bahwa tidak ada unsur politis dalam kasus ini,