Namun tidak hanya itu saja, Raffi Ahmad juga akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp13,6 juta per bulan.
Baca Juga: Serangan Drone Israel Guncang Teheran: Ledakan Terdengar di Pagi Buta
Sehingga dalam menjabat menjadi Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad akan menerima gaji sebesar Rp18,6 juta setiap bulannya.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024 mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.***