news

Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap: Kejaksaan Ambil Tindakan Tegas!

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Tampang Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur,

dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pada Rabu (23/10/2024) yang dilansir oleh Antara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, juga membenarkan bahwa ketiga hakim tersebut,

yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini berada dalam tahanan.

Ketiganya sebelumnya menjadi sorotan setelah membebaskan Ronald dari tuduhan pembunuhan, yang memicu kontroversi di masyarakat.

 Baca Juga: Kasus Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat: 103 Guru Honorer Jadi Korban, Tersangka Masih Bebas!

Kasus ini berawal dari keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, yang memvonis bebas Ronald pada Agustus 2024.

Ronald dituduh melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa kematian Dini bukan disebabkan oleh penganiayaan, melainkan oleh faktor lain, seperti konsumsi alkohol.

Putusan ini memicu kemarahan publik dan tuduhan adanya praktik suap dalam proses peradilan.

Ketiga hakim tersebut akhirnya dipecat oleh Komisi Yudisial dengan hak pensiun pada Agustus 2024, namun itu belum menjadi akhir dari masalah hukum mereka.

 Baca Juga: Penipuan Materai Palsu Masih Marak di Jabodetabek Foto Profil Pelaku Sangat Syar'i, Warga Bekasi Rugi 5 Juta Rupiah Saat COD di Kramatjati

Langkah penangkapan ini diambil setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung mengindikasikan adanya tindak pidana dalam putusan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum.

Halaman:

Tags

Terkini