INSIBENEWS - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS akan dimulai pada 16 Oktober sampai 14 November 2024.
Dengan semakin dekatnya CPNS 2024, pelamar harus mempersiapkan diri agar bisa lolos ke seleksi selanjutnya yakni SKB.
Ketentuan lolos SKD CPNS 2024 ditentukan oleh nilai batas minimal atau passing grade di setiap materi yakni TWK, TIU, dan TKP.
Baca Juga: Terjerat Skandal Viral di Medsos, Wasit Asal Timur Tengah Ini di Banned Bertugas di Lapangan Hijau
Berikut ini nilai ambang batas minimal TWK, TIU, dan TKP yang harus diketahui oleh pelamar CPNS 2024:
a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
1. 65 untuk TWK;
2. 80 untuk TIU; dan
3. 166 untuk TKP.
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
1. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311; dan
2. Nilai TIU paling rendah 85.
c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, yaitu: