INSIBERNEWS - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan sebentar lagi mulai 16 Oktober sampai 14 November 2024.
Saat mengikuti SKD tersebut, terdapat beberapa tata tertib yang harus ditaati oleh peserta agar tidak ada sanksi yang diberikan.
Parahnya jika tata tertib ini dilanggar maka bisa membuat pelamar tidak bisa mengikuti SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Kota Beirut Hancur Akibat Serangan Israel, 79 WNI Telah Berhasil Dievakuasi dari Lebanon
Berikut ini 14 tata tertib SKD CPNS 2024 yang harus dipatuhi:
1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
Membawa KTP asli atau:
• Surat keterangan (suket) pengganti KLTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
• Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisasi, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
• Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.
5. Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
6. Membawa Kartu Peserta Ujian.
7. Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu.