INSIBERNEWS, Purwakarta - Pemkab Purwakarta melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha membuka kegiatan Sosialisasi.
Kegiatan ini membahas mengenai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertempat di Prime Plaza Hotel Purwakarta pada Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Subang Bubarkan Aksi Tawuran dan Amankan 8 Remaja
Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah yaitu Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Rangka Peningkatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kabupaten Purwakarta dan agar terinformasikan Produk Hukum Daerah yang telah berlaku.
Baca Juga: Ide Camilan Sehari-Hari, Cara Simpel Membuat Sosis Solo yang Enak dan Menggoda Selera!
Semoga Sosialisasi ini dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah daerah melalui pembayaran pajak yang tepat dan teratur sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi kemajuan Kabupaten Purwakarta.