INSIBERNEWS - Pengacara populer Hotman Paris memberikan tanggapan terkait berita yang sedang ramai di media sosial yaitu kasus hubungan intim seorang guru dan muridnya di MAN 1 Gorontalo.
Sebelumnya, viral video tidak senonoh seorang guru dengan inisial DH (58) dan siswinya PPT yang melakukan perbuatan tidak senonoh disebuah kosan.
Diketahui hubungan intim yang dilakukan oleh guru dan siswinya tersebut, faktanya sudah sering dilakukan sejak bulan September tahun 2022 lalu.
Perbuatan yang dilakukan oleh guru tersebut awalnya sang guru memanfaatkan PPT yang merupakan seorang yatim piatu dengan diiming-iming diberikan uang jajan.
Lalu akhirnya guru tersebut menjalin asmara dengan PPT meskipun dirinya sudah mempunyai sang istri.
Terkait video tidak senonoh tersebut banyak warganet yang mengatakan bahwa siswi tersebut PPT, terlihat sudah handal melakukan perbuatan tidak senonoh dengan gurunya.
Lalu bagaimana dengan masa depan guru tersebut DH dan siswanya, PPT yang telah melakukan hubungan intim dibawah umur.
Baca Juga: Kimberly Ryder Baru Terkuak Alami KDRT, Tahun Depan Ia Akan Ibadah Umroh
Menurut Hotman Paris, bagi gurunya DH yang melakukan perbuatan terlarang kepada siswinya yang masih dibawah umur, maka ia akan mendapat hukuman 15 tahun penjara.
"Tapi yang pasti dari segi undang-undang hubungan intim antara dewasa dengan anak di bawah umur, maka pasti si guru tersebut kena ancaman 15 tahun penjara, melakukan hubungan intim dengan dibawa umur," ujar Hotman Paris, dikutip INSIBERNEWS dari akun @hotmanparisofficial, 30/9/2024.
Sementara untuk siswinya, PPT yang melakukan hubungan intim karena dasar membutuhkan uang karena sudah tidak memiliki orang tua.
Pengacara 64 tahun itu mengajak publik untuk beropini tentang PPT.