INSIBERNEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut akan mencapai angka triliunan rupiah pada tahun 2025.
Direktur Penerimaan Bukan Pajak dari Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo, menjelaskan bahwa proyeksi ini didasarkan pada analisis potensi PNBP dari ekspor pasir laut.
Baca Juga: Giat Jumat Curhat Kapolsek Lemahabang Bersama Kaum Emak-Emak
Hasil analisis menunjukkan bahwa pendapatan negara yang dihasilkan dari ekspor pasir laut dapat mencapai nilai triliunan.
Perhitungan ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 mengenai Harga Patokan Pasir Laut dalam penetapan tarif PNBP.
Meskipun demikian, Kemenkeu belum menetapkan target spesifik untuk PNBP dari ekspor pasir laut.
Ekspor pasir laut kembali diizinkan setelah penerbitan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024.