INSIBERNEWS - Setelah melewati pengumuman hasil seleksi administrasi dan masa sanggahnya, pelamar CPNS 2024 akan mengikuti SKD.
SKD ini sendiri merupakan singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar yang harus dilalui oleh pelamar CPNS 2024.
Namun bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti SKD 2023 diberikan dua opsi oleh BKN untuk memilih apakah ingin gunakan SKD 2023 atau tes kembali tahun ini.
Penggunaan nilai SKD 2023 di seleksi CPNS 2024 memiliki berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut ini 7 persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan nilai SKD 2024 di seleksi CPNS 2024:
1. Melamar di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang dipakai ketika pendaftaran rekrutmen tahun lalu.
Baca Juga: Investasi Terbaik: Tips untuk Usia 50-60 Tahun - Mempersiapkan Transisi ke Pensiun
2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang dipakai pada rekrutmen tahun lalu.
3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
5. Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan umum atau kebutuhan khusus yang dilamar.
6. Dinyatakan lolos seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.