INSIBERNEWS - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 sebentar lagi akan memasuki tahap tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.
Pelaksanaan tes SKD ini sendiri akan dimulai 16 Oktober sampai 14 November 2024 mendatang.
Terdapat perbedaan dari pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini jika dibandingkan tes SKD sebelumnya.
Baca Juga: Menurut Survei LSI, Begini Pengaruh Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024
Perbedaannya, pelamar diperbolehkan menggunakan nilai SKD CPNS 2023 jika tidak ingin mengikuti tes SKD pada tahun ini.
Jadi pelamar yang sudah pernah ikut SKD 2023 diberikan dua opsi yakni ikut SKD tahun ini atau menggunakan nilai SKD 2023.
Sebelum memutuskan, pelamar diharapkan untuk mengetahui nilai ambang batas atau passing grade yang harus dilewati.
Baca Juga: Kondisi Terbaru Lolly, Diungkap Nikita Mirzani, Sudah Bisa Diajak Bicara Dengan Baik
"Jadi kalau mereka ikut SKD 2023 maka sertifikatnya bisa digunakan untuk SKD 2024," kata Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.
Lebih lanjut, Suharmen menegaskan tidak ada nilai tertinggi melainkan peserta harus memilih apakah ikut tes SKD tahun ini atau menggunakan nilai SKD 2023.***