INSIBERNEWS - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan menarik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta badan usaha perseorangan untuk berkontribusi dan mengembangkan bisnis mereka di IKN.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyediakan 101 bidang lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang ditujukan khusus untuk UMKM dan badan usaha.
Baca Juga: Kemenparekraf Turunkan Harga Tiket Pesawat Demi Tingkatkan Pariwisata
Proses investasi ini dapat dilakukan melalui platform digital bernama INVESTARA, di mana setiap investor dapat mengajukan permohonan untuk menggarap lahan seluas maksimal 1 hektar.
Basuki menjelaskan bahwa dalam upaya menarik minat investor, pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan dalam berbisnis serta insentif perpajakan, terutama bagi investor lokal, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Menguat Capai Angka 15.000 Rupiah Per USD
Dengan langkah ini, diharapkan UMKM dapat berperan aktif dalam pengembangan IKN dan meraih peluang baru yang dapat meningkatkan perekonomian lokal.