Hampir semua partai politik dirangkul dan bergabung bersama KIM Plus, namun hal tersebut tidak terjadi pada PDI Perjuangan yang ditinggalkan oleh partai-partai lain.
Beruntungnya dengan adanya putusan MK mengenai UU Pilkada maka PDI Perjuangan bisa mengusung calon meski tidak bergabung dengan partai lain.
Baca Juga: Ahli Gizi Ungkap Susu Ikan Tak Tepat untuk Gantikan Susu Sapi di Program Makan Gratis
“Masa semua partai politik yang punya kursi di DPR melawan kotak kosong. Untung ada putusan MK, masih ada PDIP yang ditinggalkan,” ungkap Refly Harun.
Koalisi partai dalam Pilkada dibentuk untuk menggabungkan kekuatan politik guna meraih kemenangan.
Dengan membentuk koalisi, partai-partai dapat menyatukan sumber daya, jaringan, dan dukungan untuk mendukung calon yang diusung.
Baca Juga: Pertandingan Sepak Bola PON Aceh - Sulteng Berbuntut Panjang, PSSI akan Berikan Sanksi Berat
Koalisi memungkinkan partai-partai dengan ideologi berbeda bekerja sama demi mencapai tujuan bersama, seperti memenangkan kursi kepala daerah.
Selain itu, koalisi dapat memperluas basis pemilih dan meningkatkan peluang calon untuk meraih suara lebih banyak.
Strategi ini juga membantu mengurangi kemungkinan terjadinya perpecahan dalam pemilihan, menciptakan pemerintahan daerah yang lebih stabil dan efektif jika calon koalisi terpilih.***