news

Kades Cikande Permai Dilaporkan ke Bawaslu, Atas Dugaan Memihak Salah Satu Paslon Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna

Selasa, 10 September 2024 | 10:52 WIB
Kepala Desa Cikande Permai Dilaporkan ke Bawaslu, Atas Dugaan Memihak Salah Satu Paslon Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna (Istimewa )

INSIBERNEWS - Muncul dugaan ketidaknetralan dan memihak kepada salah satu pasangan bakal calon pilkada Kabupaten Serang, Kepala Desa Cikande Permai akhirnya di Laporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Kepala Desa Cikande Permai berserta Ketua BPD Desa Cikande Permai, telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang. Akibat adanya dugaan ketidaknetralan dan memihak kepada salah satu pasangan bakal calon Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna.

Pada Hari Senin, tanggal 9 September 2024 pukul 17.30 WIB di Bawaslu Kabupaten Serang. Keduanya dilaporkan oleh pelapor yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Cecep Azhar dan Ayu Nurhayati para Advokat di kantor Hukum PBH Tajusa Azhari.

Pelaporan Kades Cikande Permai ke Bawaslu, Atas Dugaan Memihak Salah Satu Paslon Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna (Istimewa )

Baca Juga: Artis dan Presenter Raffi Ahmad Jadi Ketua Tim Pemenangan Andra-Dimyati di Pilgub Banten

Terkait adanya dugaan mendukung dan mengajak warganya untuk menghadiri acara senam bersama pada hari minggu tanggal 8 September 2024 di Cikande.

Acara tersebut diselenggarakan oleh salah satu bakal calon pilkada Kabupaten Serang, yaitu pasangan Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna. Hal ini tentu notabenenya tidak netral.

Menurut aturan pasal 70 ayat 1 UU. No.6 tahun 2020 bahwa Kepala Desa berikut perangkatnya, Camat berikut perangkatnya, ASN dan lainnya dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang.

Baca Juga: Keluarga Tyson Punya Riwayat Kanker, Melaney Ricardo Bersyukur Hasil Operasi Suaminya Bukan Kanker

Dan jelas dengan tegas ada sanksinya yang sangat berat jika terbukti melanggarnya.

Tujuan dilaporkannya persoalan tersebut oleh pelapor terhadap Kepala Desa Cikande Permai, adalah agar dalam pemilihan pilkada ini harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Karena negara kita adalah negara hukum (rechstaat) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (Machtsaat), dan agar semua ASN termasuk Camat berikut Perangkatnya, Kepala Desa berikut Perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, dll, dapat bersikap netral dalam pilkada di Kabupaten Serang. Serta terhindar dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca Juga: YouTuber Winson Reynaldi Di Kecam Warganet Gegara Dirinya Parodikan Paus Fransiskus

Pelapor berharap kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Serang berikut jajaran pengurus lainnya untuk segera mengambil langkah tegas bagi ASN, Kepala Desa, Camat, BPD, Pengurus BUMD, dll.

Halaman:

Tags

Terkini