INSIBERNEWS - Masa Jabatan Jokowi sebagai Presiden Indonesia akan berakhir pada Oktober 2024.
Nantinya di 40 terakhir masa jabatan Presiden Jokowi, ia akan pindah berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Karena kantor Presiden di IKN sudah bisa untuk digunakan.
Presiden Jokowi yang semula berkantor di Istana Negara Jakarta akan pindah ke Istana Garuda IKN.
Baca Juga: Ajang PON XXI 2024 Telah Dimulai, Yuk Cari Tahu Arti 2 Maskot Aceh dan Sumatera Utara
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @najwashihab (9/9/2024), rencananya Presiden Jokowi akan pindah ke IKN pada 10 September 2024 dan berkantor di sana hingga 19 Oktober 2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono kepada wartawan.
“Rencana beliau berkantor (di IKN) itu kan sampai tanggal 19 (Oktober), kemungkinan dari tanggal 10 (September)-19 (Oktober),” ungkap Heru Budi Hartono.
Baca Juga: Hebat! Ini Daftar Perolehan Medali Atlet Indonesia di Paralympic Game
Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi berhak bekerja di IKN sebelum lengser.
“Bagaimanapun ini legacy-nya beliau,” ujar Hasan Nasbi.
Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa kegiatan Presiden Jokowi ketika pindah kantor di IKN tidak akan jauh berbeda dengan di Istana Negara Jakarta.
Baca Juga: 10 Motor Paling Irit BBM yang Wajib Kamu Pertimbangkan untuk Pemakaian Harian
Yaitu rapat dengan para menteri di Istana Garuda IKN sebelum masa jabatannya selesai.