INSIBERNEWS - Jokowi resmi menaikkan tunjangan kinerja atau tukin pegawai di lingkungan Komnas HAM pada 28 Agustus 2024.
Landasan hukum tentang kenaikkan tunjangan kinerja tersebut termaktub dalam Perpres Nomor 94 Tahun 2024.
Dilansir dari Perpres tersebut, tukin pegawai Komnas HAM paling tinggi Rp29 juta dan paling rendah Rp1,96 juta.
Baca Juga: 15 Tahun Jadi Aktris Pledis Entertainment, Nana After School Tanda Tangani Kontrak Agensi Sublime
Lantas bagaimana dengan tukin pimpinan Komnas HAM?
Pengaturan tentang tukin pimpinan Komnas HAM terdapat dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM.
Berkut ini daftar tukin pimpinan Komnas HAM:
Baca Juga: Fans Sushi? Yuk, Kenalan Dengan Jenis-Jenis Ragam Sushi Yang Kamu Perlu Tahu!
Ketua:Rp 47.175.000
Wakil Ketua:Rp 45.175.000
Anggota:Rp 43.175.000.***