news

Tukin Pegawai Komnas HAM Dinaikkan Jokowi, Bagaimana dengan Pimpinannya?

Selasa, 3 September 2024 | 10:36 WIB
Berapa tukin yang didapatkan pimpinan Komnas HAM (menpan.go.id)

INSIBERNEWS - Jokowi resmi menaikkan tunjangan kinerja atau tukin pegawai di lingkungan Komnas HAM pada 28 Agustus 2024.

Landasan hukum tentang kenaikkan tunjangan kinerja tersebut termaktub dalam Perpres Nomor 94 Tahun 2024.

Dilansir dari Perpres tersebut, tukin pegawai Komnas HAM paling tinggi Rp29 juta dan paling rendah Rp1,96 juta.

Baca Juga: 15 Tahun Jadi Aktris Pledis Entertainment, Nana After School Tanda Tangani Kontrak Agensi Sublime

Lantas bagaimana dengan tukin pimpinan Komnas HAM?

Pengaturan tentang tukin pimpinan Komnas HAM terdapat dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM.

Berkut ini daftar tukin pimpinan Komnas HAM:

Baca Juga: Fans Sushi? Yuk, Kenalan Dengan Jenis-Jenis Ragam Sushi Yang Kamu Perlu Tahu!

Ketua:Rp 47.175.000

Wakil Ketua:Rp 45.175.000

Anggota:Rp 43.175.000.***

Tags

Terkini