Nantinya KPK akan meminta bukti, apakah Kaesang membayar sendiri jasa penerbangan jet pribadi atau fasilitas jet pribadi diberikan dalam rangka bisnis.
Tidak hanya dilaporkan ke KPK saja Kaesang dan Erina bahkan dilaporkan ke United States Securities (SEC), atau semacam OJK jika di Indonesia.
Baca Juga: Waspada! Bahaya Minuman Manis Kemasan: Meningkatkan Risiko Cuci Darah pada Usia 20-35 Tahun
SEC merupakan lembaga pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengatur pasar modal dan melindungi investor.
Karena tidak perlu menjadi warga negara Amerika untuk bisa lapor ke SEC.
Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran hukum bisnis jual beli terhadap entitas yang merupakan subjek hukum Amerika Serikat.
SEA Group, yang diduga merupakan pemilik jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang ini berbasis di Amerika.***