news

8 Tahun Dipenjara, Jessica Wongso Hari Ini Bebas Bersyarat

Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:31 WIB
Jessica Wongso dinyatakan bebas beesyarat (Istimewa)

INSIBERNEWS - Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin, hari ini bebas bersyarat, Minggu 18/8/2024.

Setelah delapan tahun mendekap di dalam jeruji kini mantan terpidana kasus kematian Mirna, tersebut resmi meninggalkan lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Berdasarkan pantauan INSIBERNEWS. Saat keluar dari lapas, Jessica tersenyum sambil melambaikan tangan kepada awak media tanpa mengeluarkan suara sepatah kata.

Baca Juga: Irwan Mussry Disebut Kaya Banget, Ada 6 Gurita Bisnisnya, Mana yang Lebih Tajir Dengan Ahmad Dani

Ditemani kuasa hukumnya Jessica berjalan menaiki sebuah mobil, lalu pergi meninggalkan lapas pondok bambu.

Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ia bebas bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.

Diketahui Jessica Wongso mulai ditahan di lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sejak 30 Juni 2016.

Baca Juga: Tragis BPBD Subang Temukan Mayat ODGJ Tanpa Identitas Di Rumah Kosong

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MK) RI nomor : 496 K/PID/2017/ Juni 2017, ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Namun disampaikan oleh, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra. Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.***

Baca Juga: Maarten Paes Bisa Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Netizen: Gas Ayo Bang....

Tags

Terkini