Tidak terpasangnya CCTV di ruang operasi, membuat kepolisian sulit untuk mengonfirmasi apakah bayi masih hidup atau tidak saat dilahirkan.
Baca Juga: Aktris Blake Lively Kena Kritik Pedas Usai Jawab Pertanyaan Soal KDRT
Sesuai dengan UU Kesehatan yang berlaku sejak Juni 2023, Rumah Sakit wajib memasang CCTV di ruang operasi.
Dan apabila melanggar, Rumah Sakit harus membayar denda sebesar 5 juta KRW atau sekitar Rp.57,9 juta.