Saat ini Bawaslu sudah menyatakan bahwa Dharma Pongrekun memenuhi syarat oleh KPU Jakarta untuk mencalonkan diri sebagai Cagub.
Karena berdasarkan verifikasi, jumlah pendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mencapai 677.467 sedangkan syarat dukungan minimal yang ditentukan adalah 618.698.
Baca Juga: Viral, Apa Itu Bubur Mutilasi? Simak Penjelasannya Berikut
Namun jumlah pendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada Jakarta dinilai merupakan manipulasi karena terdapat kejanggalan.
Sejumlah warga Jakarta protes karena KTP mereka tiba tiada tercantum dalam daftar pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana tanpa persetujuan pemilik KTP tersebut.
Baca Juga: Penyakit Mpox Mewabah di DKI Jakarta, WHO: Keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat Global
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @narasinewsroom (17/8/2024), Sekjen Gerindra Ahmad Muzani memberi ultimatum kepada KPU agar segera memberi perhatian terhadap skandal tersebut.
“Saya kira itu keluhan yang harus mendapat perhatian dengan seksama dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” Ahmad Muzani.
“Karena ini penting bagi kualitas Pemilihan Kepala Daerah,” lanjutnya.***