"Kita terus mencari cara agar para pemilik kendaraan atau pengusaha transportasi melakukan pengujian kendaraan secara rutin dan berkala. Uji kelayakan sangat penting untuk memastikan kendaraan beroperasional," ujar Iwan.
Iwan menjelaskan, para pemilik atau pengusaha transportasi yang akan uji KIR kendaraannya tidak dipungut biaya alias gratis. Berdasarkan Undang - Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, biaya retribusi uji kendaraan bermotor dihapuskan.
"Pengujian KIR itu tidak dipungut biaya alias gratis, apabila ada oknum yang melakukan pungutan itu bisa dikatakan pungli dan bisa dikenai pidana," ujarnya.