news

Polemik Retribusi Parkir Dikenakan Pelajar SMK Muhammadiyah 1 Cikampek, ini Tanggapan Tegas Saber Pungli Karawang

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 17:44 WIB
Foto team saber pungli Karawang Sujana (dok.saber pungli Karawang)

INSIBERNEWS, Karawang - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Karawang memberikan tanggapan tegas terkait retribusi parkir yang dikenakan kepada siswa-siswi di SMK Muhammadiyah 1 Cikampek.

Ketua Saber Pungli Karawang, Sujana, menyatakan bahwa pengelolaan parkir oleh sekolah atau yayasan sangat tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.

“Menurut kami, sangat tidak layak jika anak-anak dikenakan retribusi parkir, terlebih lagi jika dikaitkan dengan aturan yang ada di undang-undang lalu lintas,” tegas Sujana

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Polsek Cibatu Laksanakan Patroli Blue Light

Hal yang sama juga dikatakan Karawang Monitoring Group (KMG) turut mendesak Saber Pungli Karawang untuk segera melakukan investigasi ke SMK Muhammadiyah 1 Cikampek.

Ketua KMG, Imron Rosadi, menekankan pentingnya peran aktif Saber Pungli dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan pungutan liar yang merugikan para siswa dan orangtua.

“Peran Saber Pungli Karawang sangat diperlukan untuk membuktikan apakah memang ada tindakan pungutan liar di pengelolaan parkir ini.Jangan hanya diam, karena sudah ada keluhan dari siswa dan orangtua,” ujar Imron dalam keterangnya, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga: Saksikan! Jadwal dan Link Live Streaming Nurul Akmal di Cabor Angkat Besi Olimpiade Paris 2024

Ia juga mengingatkan agar jangan sampai lahan parkir di sekolah ini dijadikan ajang bisnis berkedok yayasan tanpa dasar yang jelas.

Lebih lanjut, Imron mengangkat isu tentang potensi omzet yang dihasilkan dari pungutan parkir tersebut.

"Dengan ribuan siswa yang dipungut biaya parkir sebesar Rp2.000 per siswa, dalam sebulan, pendapatan dari parkir ini bisa mencapai puluhan juta rupiah"paparnya

Baca Juga: Siap Terbang ke IKN, Apa Itu Kirab Bendera Merah Putih?

Di sisi lain, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cikampek, Aceng Sukmana, menyatakan bahwa pungutan parkir yang dilakukan di SMK Muhammadiyah 1 Cikampek merupakan bagian dari pengelolaan yang dilakukan langsung oleh pihak PCM.

Namun, belum ada keterangan lebih lanjut terkait legalitas pengelolaan parkir tersebut atau apakah pungutan tersebut tercatat sebagai retribusi resmi yang dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Karawang.

Tags

Terkini