news

Jokowi Setujui Aturan Sediakan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja

Senin, 5 Agustus 2024 | 11:28 WIB
Jokowi tandatangi PP sediakan alat kontrasepsi bagi siswa (Istimewa)

INSIBERNEWS - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaj.

Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. 

 

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3). 

Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” seperti dikutip dari Pasal 103 ayat (5). 

Baca Juga: Jelang HUT kemerdekaan RI ke-79, Ini Gowes Sehat Santai Sinegritas Tiga Pilar Purwakarta

Kemudian, Pasal 107 menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender. 

“Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi Pasal 107 ayat (2). 

Tags

Terkini