INSIBERNEWS - Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa merupakan masalah serius yang dapat merugikan negara sehingga KPK melakukan tindakan tegas untuk kasus ini.
Pengadaan Barang dan Jasa oleh pemerintah sering kali melibatkan anggaran dalam jumlah besar dan proses yang kompleks, hal ini menjadikannya rentan terhadap praktik korupsi yang saat ini menjadi perhatian KPK.
Dilansir INSIBERNEWS dari akun instagram resmi KPK @official.kpk (1/8/2024), Pengadaan Barang dan Jasa menjadi sektor dengan korupsi yang tinggi.
Hingga Januari 2024 terdapat hampir 400 kasus korupsi yang terjadi pada Pengadaan Barang dan Jasa yang telah ditangani oleh KPK.
"399 perkara korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa telah ditangani KPK," ketik KPK.
Korupsi yang terjadi bisa dalam bentuk suap, kolusi, atau nepotisme yang melibatkan pejabat publik dan penyedia barang atau jasa.
Modus korupsi yang dilakukan pun bermacam-macam. Pertama, bentuk korupsi yang sering terjadi adalah pengaturan tender untuk memenangkan kontrak tertentu.
Pejabat yang bertanggung jawab bisa melakukan praktik kolusi dengan penyedia jasa atau barang tertentu untuk memenangkan tender dengan imbalan suap atau keuntungan lain.
Hal ini menyebabkan proses pengadaan tidak transparan dan mengabaikan prinsip persaingan yang sehat, sehingga kualitas barang atau jasa yang diperoleh bisa menurun.
Baca Juga: Tragis, Ribuan Pegawai PPPK 2024 Pemkab Purwakarta belum Menerima Gaji, Kepala BKAD Janji Hal ini
Modus yang kedua adalah korupsi dalam pengadaan melalui berupa mark-up harga atau penggelapan anggaran.
Para pelaku yang melakukan korupsi bisa saja memanipulasi harga barang atau jasa agar lebih tinggi dari nilai sebenarnya, sehingga selisihnya bisa dikorupsi.
Adapun modus lain korupsi pengadaan barang dan jasa yaitu dengan mengadakan barang tetapi barang yang dimaksud tidak pernah sampai.
Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak pada masyarakat yang menjadi pengguna akhir dari barang atau jasa tersebut.
5 kasus korupsi sektor pengadaan barang dan jasa yang ditangani oleh KPK sejak 2004 - 2023 adalah :
1. Korupsi pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api pada Ditjen perkeretaapian Kemenhub sebesar Rp14,5 M.
2. Korupsi pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City sebesar Rp924,6 juta dan sejumlah barang mewah.
3. Korupsi proyek pelebaran jalan dan pengadaan listrik dan PJU perumahan di Pemkab Bima, NTB sebesar Rp8,6 M.
4. Korupsi pengadaan jalan di Kalimantan Timur sebesar Rp1,4 M.
5. Korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku Utara sebesar Rp2,2 M.***