news

Dulu Sesumbar jadi Pahlawan, Kini SYL Menangis Sesegukan Saat Pembelaan

Sabtu, 6 Juli 2024 | 14:04 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: istimewa)

INSIBERNEWS - Di awal karirnya Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat sesumbar jika dirinya berkarir di politik demi menjadi pahlawan, namun kini SYL menangis sesegukan saat membacakan pembelaan di persidangan.

Bersama dengan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta, SYL didakwa telah menerima gratifikasi serta memeras anak buah dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. Namun ketiganya diadili dalam berkas yang berbeda.

Selama menjabat sebagai Menteri Pertanian tahun 2020-2023, Jaksa mengatakan bahwa SYL memerintahkan staf khususnya yaitu Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya Panji untuk mengumpulkan uang patungan ke para pejabat eselon I di Kementan.

Baca Juga: Agak Lain! Bukan Kasih Petunjuk Arah, Pengantin Ini Malah Pasang Baliho agar Tamu Undangan Tak Nyasar

Adapun uang yang telah dikumpulkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Setelah dibacakannya dakwaan, SYL sempat mengajukan eksepsi yaitu dengan sesumbar bahwa dirinya mengawali karirnya sebagai birokrat untuk menjadi pahlawan.

“Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Saya ini mengawali karir saya dari bawah untuk menjadi pahlawan, untuk menjadi pejuang untuk negeri, bangsa dan rakyat,” ujar SYL di Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, SYL juga mengungkit bahwa kontribusi selama di pemerintahan mengklaim dirinya mengendalikan rakyat selama Pandemi Covid 19.

Baca Juga: Ramai Kasus Hasyim Asy'ari, Pers Diingatkan Dewan Pers Tidak Boleh Beritakan Ruang Pribadi Korban

Eksepsi SYL tersebut kemudian ditolak oleh majelis hakim dan persidangan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi-saksi.

Para saksi kemudian mengaku bahwa mereka diminta untuk mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk keperluan SYL. Bahkan para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan atau uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, pembelian mobil, cicilan mobil, membayar pesta ualng tahun cucu, membeli sound system hingga membeli makanan secara online.

Mereka mengaku bahwa mendapatkan ancaman pencopotan jabatan jika tidak memenuhi permintaan SYL.

Baca Juga: Waduh! Terjerat di Kasus Pemerasan Anak Buah Senilai Rp 44,6 Miliar, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Setelah proses pemeriksaan, Jaksa kemudian membacakan tuntutan dan menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara karena diyakini adanya tindakan pemerasan terhadap ASN di Kementan.

Halaman:

Tags

Terkini