INSIBERNEWS - Kini Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan mantan manager Fuji bernama Batara Ageng sebagai tersangka.
Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan penggelapan dana miliaran rupiah milik Fuji.
Penangkapan Batara Ageng sebagai tersangka sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
“Benar kita telah menahan saudara BA (Batara Ageng). Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan” ujar Andri.
Baca Juga: Aji Mumpung! Warga Dibuat Kesal, Makan di Warung Tenda Depan PRJ Habis Ratusan Ribu
Diketahui Batara sebelumnya dilaporkan oleh Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP pada Semptember 2023 lalu.
Kemudian Batara diperiksa sebagai tersangka pada 29 Juni 2024 dan langsung dilakukan penahanan.
Andri mengungkapkan bahwa Batara diduga menggelapkan dana Rp 1,3 miliar. Bahkan Batara sendiri sudah mengakui telah melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga: Heboh! Influencer Gagal Kelola Saham Rp71 M, Begini Kronologinya
“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri,” ujarnya.
Diketahui uang tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak diberikan kepada Fuji.