news

Heboh! Influencer Gagal Kelola Saham Rp71 M, Begini Kronologinya

Jumat, 5 Juli 2024 | 12:30 WIB
Ilustrasi investasi saham uang (Foto: istimewa)

INSIBERNEWS - Viral di media sosial mengenai kasus dugaan seorang influencer bernama Ahmad Rafif Raya yang gagal mengelola saham dana dari sejumlah investor sebesar Rp71 miliar.

Ahmad Rafif Raya mengaku bahwa dirinya telah melakukan kesalahan dalam mengelola investasi tersebut.

“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” ujar Rafif dalam surat kewajiban pembayaran utang pada 9 Juni 2024.

Baca Juga: DPMPTSP Purwakarta Gelar Anugerah Investasi 2024 dan Lanching MPP Digital

Dikarenakan laporan yang tidak sesuai dengan kondisinya, mayoritas investor pun akhirnya melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Hal inilah yang menyebabkan nilai dana pengelolaan dari waktu ke waktu semakin menyusut.

Ahmad Rafif pun kemudian berjanji kepada para klien untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang.

Adapun besaran total nilai investasi yaitu berkisar sebesar Rp71.811.674.410. Menurutnya pembayar utang ini akan dibayar secara bertahap tertanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 1 Juli 2027.

Baca Juga: Dipecat Gara-gara Asusila, Ternyata Segini Besaran Gaji Ketua KPU Hasyim Asy’Ari

Perihal itu, Ahmad Rafif dan timnya meminta kepada para korban agar tidak melakukan tindakan hukum ataupun yang bersifat intimidatif agar konsenterasinya bersama dengan tim bisa bekerja maksimal untuk melunasi utang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa dalam perturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dana publik hanya boleh diolah oleh pihak yang sudah mendapatkan izin dari OJK.

“Tentunya mereka (influencer) tidak boleh memberikan rekomendasi saham, apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” tuturnya.

Tags

Terkini