news

Diduga Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Penyanyi Agnes Monica Dipolisikan Ari Bias!

Jumat, 21 Juni 2024 | 11:50 WIB
Potret Agnes Monica (Istimewa)

INSIBERNEWS - Agnes Monica atau Agnez Mo dilaporkan oleh Ari Bias ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta pada Rabu (19/6/2024).

Ari Bias sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Agnez Mo karena membawakan lagu "Bilang Saja" ciptaannya tanpa izin untuk kegiatan komersial.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan bahwa Agnez Mo telah membawakan lagu karya Ari Bias tersebut di tiga tempat hiburan malam di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan oleh Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live konser tanpa memiliki izin, tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya, juga tidak meminta izin atau lisensi kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," kata Minola di Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024.

Baca Juga: Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Musisi Virgoun Ditangkap Polisi

"Di tengah-tengah konsernya, dia juga melanggar hak moral dengan tidak menyebutkan siapa yang menciptakan lagu tersebut," ucap Minola melanjutkan.

Perbuatan Agnez Mo dinilai sudah memenuhi poin pelanggaran yang diatur dalam UU Hak Cipta. Ditambah dengan tidak adanya itikad baik dari Agnez Mo untuk merespon somasi, Ari Bias memilih menyelesaikan masalah lewat jalur pidana.

"Jadi karena unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," imbuh Minola Sebayang.

Atas laporan Ari Bias, Agnez Mo terancam pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

 

Tags

Terkini