news

Kejaksaan Negeri Lebak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tirta Multatuli

Kamis, 20 Juni 2024 | 21:22 WIB
Kasi Intel Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama (foto: A. Supardi/ INSIBERNEWS).

INSIBERNEWS, LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli sebesar Rp15 Miliar pada tahun 2020.

"Dalam waktu dekat ini, kemungkinan akan ada penetapan tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama, di Rangkasbitung, Kamis (20/6/2024).

Untuk saat ini, ungkap Puguh, penyidik Kejari Lebak sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui seberapa kerugian daerah yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.

"Untuk proses penghitungan kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP. Jadi kami masih menunggu hasilnya," ungkap Puguh pada awak media.

Dalam menindaklanjuti pengungkapan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM, kejari telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi.

"Ada dari pegawai PDAM, lalu pegawai di dinas pemkab dan lain-lain juga akan segera menyusul," jelasnya.

Lanjut Puguh menjelaskan, penyelidikan dugaan korupsi penyertaan modal di PDAM ini untuk perusahaan pelat merah tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat di pertengahan tahun 2023.

"Ada laporan masyarakat kemudian kami telaah dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Lalu ditemukan ada indikasi dan mulai dilakukan penyelidikan pada Desember 2023 dan kemudian ke tahap penyidikan. Jadi prosesnya sudah lama sekali ya," terangnya.

Dia menjelaskan, pada tahun 2020, PDAM Tirta Multatuli mendapat penyertaan modal yang bersumber dari APBD Lebak sebesar Rp15 Miliar.

Dengan penyertaan modal itu, seharusnya PDAM wajib menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuh kembangkan kegiatan perusahaan dalam pengelolaan usaha, dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Akan tetapi, dalam penggunaan dana penyertaan modal yang diterima PDAM tahun anggaran 2020 diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah," pungkas Puguh.(*)

Tags

Terkini