Dari total tersebut, sebanyak 321.715 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, termasuk perbankan dan penyedia sistem pembayaran. Laporan tersebut kemudian diteruskan dan dimasukkan ke dalam sistem IASC.
Sementara itu, 346.726 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
OJK menegaskan bahwa keberadaan IASC menjadi salah satu upaya untuk mempercepat penanganan laporan penipuan, termasuk melakukan pemblokiran rekening serta menelusuri dana korban.
Baca Juga: Rentetan Erupsi Gunung Api Ancam Nusantara, Ketua DPR Puan Maharani Desak Penguatan Mitigasi Terpadu
Dicky memastikan IASC akan terus memperkuat kapasitasnya agar penanganan kasus penipuan di sektor keuangan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," pungkasnya. ***