Iman menegaskan, penyidik akan mengedepankan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan dalam menentukan arah penanganan perkara.
"Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi," ujarnya.
Perkara tersebut sebelumnya mencuat setelah pihak keluarga melaporkan kematian Sutrimo kepada Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026. Penanganan perkara kemudian dikoordinasikan melalui gelar perkara bersama Polda Jawa Tengah sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Naas! Hendak Isi Pengajian, Alphard Kiai Anwar Zahid Ringsek Dijepit Truk di Bojonegoro
Setelah menerima dan mendalami perkara tersebut, Polda Metro Jaya menaikkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kini, hasil ekshumasi diharapkan dapat menjadi salah satu kunci untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Temuan pemeriksaan forensik nantinya akan menjadi bagian dari rangkaian bukti yang dipelajari penyidik dalam mengusut perkara tersebut. ****